MAKI Sebut Gratifikasi Rp1,08 Miliar dari Lima Nama yang Dilaporkan

Rabu, 07/10/2020 17:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan uang gratifikasi sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,08 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, uang tersebut diberikan pihak lain setelah adanya laporan kepada KPK terkait 5 inisial nama, Bapakku-Bapakmu dan King Maker di kasus Djoko Tjandra.

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra. Yang terkait dengan 3 hal itu yg saya lapor KPK, kan ada inisial 5 nama kemudian bapakku-bapakmu, kemudian King Maker," kata Boyamin kepada Wartawan di Gedung KPK, Rabu (7/10).

Namun, Boyamin memastikan bahwa uang tersebut bukan dari para tersangka dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Selain itu, Boyamin mengaku bahwa uang yang diterimanya berasal dari teman lama yang diutus oleh pihak lain untuk diserahkan kepada dirinya.

"Teman saya itu ngomong kalau dia diutus temannya yang lain. Dia seperti membawa amanah, dia yang diduga dia tidak bisa menolak, saat itu saya juga tidak bisa menolak. Kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak. Dan itu berjenjang 4-5 hari," ucap Boyamin.

Meski begitu, Boyamin enggan menyebutkan nama dari teman lamanya tersebut. Boyamin mengatakan, bahwa ia hanya ingin menyerahkan uang tersebut kepada KPK yang nantinya akan diserahkan kepada Negara sebagai gratifikasi.

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK untuk diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi. Karena saya, apapun melakukan tugas negara membantu tugas negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.

Seperti diketahui, Boyamin melaporkan kepada KPK karena mendapatkan uang senilai 100.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,08 miliar dari pihak lain pada 21 September lalu.

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan akan memverifikasi serta menganalisa lebih lanjut terkait gratifikasi tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Ali.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya