Rabu, 07/10/2020 16:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com- – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara terkait 4 tersangka penghapusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah lengkap. Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti akan dilmpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penghapusan red notice yang disidik oleh Bareskrim Polri, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil pada hari Senin kemarin, empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Mendes Puji Jaga Desa, Lindungi Kades dari Oknum Ganggu Pembangunan Desa
Australia-Jepang Teken Kesepakatan Kapal Perang Senilai Rp119 Triliun
Israel Selidiki Foto Tentara IDF Hancurkan Patung Yesus di Lebanon
Keyword : Djoko Tjandra Red Notice Kejaksaan Agung