Rabu, 07/10/2020 16:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com- – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara terkait 4 tersangka penghapusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah lengkap. Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti akan dilmpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penghapusan red notice yang disidik oleh Bareskrim Polri, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil pada hari Senin kemarin, empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Mendes dan Kepala BRIN Bakal Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa
Bayi Orangutan Lahir di CA Jantho Aceh, Diberi Nama Badar oleh Menhut
Senator AS Tuntut Pembebasan Warga AS yang Ditawan Tentara Israel
Keyword : Djoko Tjandra Red Notice Kejaksaan Agung