Rabu, 07/10/2020 13:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memperpanjang masa lockdown setelah 61 orang dinyatakan reaktif corona usai menjalani swab dan rapid test.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, 61 orang yang dinyatakan reaktif corona tersebut termasuk Hakim, ASN hingga Satpam.
"hasil akhir pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test hari Selasa Tgl 6 Oktober 2020, yang semula Pegawai PN Jakarta Pusat Reaktif berjumlah 40 orang, maka meningkat menjadi 61 orang termasuk Pimpinan, Hakim, ASN, Satpam dan Cleaning Services," kata Bambang kepada Wartawan, Rabu, (7/10).
Bambang mengatakan, perpanjang masa lockdown bertambah menjadi 10 hari. Dimana, perpanjangan lockdown terhitung sejak hari ini, 7 Oktober hingga 16 Oktober mendatang.
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan terkait TPPU
KY Pantau Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di Bekasi
3.500 Aparat Dikerahkan Amankan Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.
"Pada pokoknya menyetujui untuk dilakukan lockdown PN Jakarta Pusat dan dilaksanakan work from home (WFH) untuk seluruh Aparatur Pengadilan PN Jakarta Pusat selama lockdown tersebut," kata Bambang.
Meski begitu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih akan tetap melayani publik. Namun, untuk hal-hal yang bersifat sangat penting dan mendesak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarata Pusat memberlakukan lockdown selama tiga hari, terhitung sejak Rabu, 7 Oktober hingga Jum`at, 9 Oktober.
Dimana, diberlakukannya lockdown sehubung dengan adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Jakarat Pusat yang terjangkit virus corona.
Keyword : Pengadilan NegeriJakarta PusatCorona