Selasa, 06/10/2020 23:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ada-ada saja kelakuan warganet Tanah Air pasca pengesahan Undang-undang Omnibus Law pada Senin (5/10) kemarin.
Tak hanya meluapkan kemarahan di berbagai sosial media, menyusul kontroversi UU tersebut, warganet juga `menjual` Gedung DPR sebagai bentuk protes.
Menurut penelusuran Jurnas.com, pada pukul 23.50 WIB di platform belanja daring Shopee, Gedung DPR dijual oleh sebuah akun dengan harga Rp10.000 saja.
Momen Prabowo Promosikan Kopi Buatan Indonesia di DPR
Sebanyak 6.678 Personel Gabungan Kawal Aksi May Day di DPR
Komisi XI: RUU Keuangan Negara Disusun dengan Skema Omnibus Law
Sementara akun lain dengan gambar gedung DPR yang berbeda memberikan bandrol Rp30.000.
"Langsung checkout aja, karena ini sumbangan. Nanti kalau udah sampai rumah, dapatnya kertas ucapan," tulis akun tersebut.
"Silakan yang mau beli, kalau saya sih enggak mau," tulis akun lainnya.
Sebelumnya, pengesahan UU Omnibus berujung kritik dari berbagai pihak. Di Twitter, tagar #OmnibusLawSampah, #DPRPengkhianatRakyat, dan #MosiTidakPercaya masih bertengger di trending topik.
Keyword : Gedung DPROmnibus LawWarganet