Selasa, 06/10/2020 20:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada narapidana kasus korupsi merupakan pintu keluar untuk mengurangi sanksi pidana.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pengabulan PK dari MA telah menjadi strategi bagi para terpidana kasus korupsi.
"Faktanya 22 (terpidana korupsi) kemudia dipotong semua, diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/10).
Ghufron mengatakan, bahwa 12 dari 22 terpidana kasus korupsi, hukumannya telah dipotong melalui PK. Dimana, ke-12 terpidana itu yang hukumannya berkekuatan hukum tetap ditingkat Pengadilan Negeri.
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya
Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga
Selain itu, KPK mencatat ada 50 terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK untuk mengurangi masa tahanan.
"sampe sekitar 50 (terpidana korupsi) semuanya mengajukan PK. Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," ucap Ghufron.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan pengajuan PK dari sejumlah terpidana kasus korupsi di Tanah Air.
Terbaru, Mahkamah Agung telah mengabulkan PK dari Anas yang mendapatkan diskon pengurangan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) pada 30 September kemarin. Dimana, masa hukuman Anas berkurang dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.