Komisi III Setujui Permohonan Pertimbangan Kewarganegaraan Empat Atlet

Senin, 05/10/2020 18:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyetujui permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pimpinan menawarkan dan menanyakan persetujuan bapak, ibu anggota Komisi III DPR RI, apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perudang-undangan, setuju?" tanya Adies, di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Selanjutnya dijawab "setuju" oleh para Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Naturalisasi Brandon dan Lester diharapkan bisa memperkuat Timnas saat Kualifikasi FIBA Asia 2021 Window 1 yang digelar Bulan Februari di Jakarta. Indonesia akan melakoni dua laga tandang yakni 28 November 2020 melawan Thailand dan dua berikutnya berjumpa Korea Selatan. Tanpa kehadiran pemain naturalisasi sepertinya berat untuk bisa meraih kemenangan, pasalnya lawan yang dihadapi juga memiliki pemain naturalisasi.

Brandon merupakan atlet basket, asal warga negara Amerika Serikat, sedangkan Lester adalah atlet basket asal warga negara Inggris. Adapun Kimberly juga merupakan atlet basket asal Kanada, dia diharapkan bisa membela Timnas Basket Putri Indonesia.

Sementara itu Marc Anthony Klok adalah atlet sepak bola asal warga negara Belanda, dia merupakan gelandang serang, proses naturalisasi yang dialami Marc Klok telah dilakukan sejak masih berseragam PSM Makassar pada 2019.

Permintaan permohonan kewarganegaraan ini dengan alasan telah berjasa kepada Republik Indonesia, atau untuk kepentingan negara. Menurut Menpora, naturalisasi alet warga negara asing yang berprestasi untuk memberikan motivasi dalam kemajuan olahraga nasional.

Pemerintah selalu berupaya untuk memajukan dunia olahraga sehingga Indonesia dapat memperoleh prestasi di kancah regional maupun internasional hingga akhirnya dapat membawa nama baik bangsa atas prestasi yang diraih atlet Indonesi di berbagai cabang olahraga.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu