Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa 2 Adik Ipar Nurhadi

Senin, 05/10/2020 15:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua adik ipar dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2012- 2016.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, yang keduanya yang bernama Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Ali kepada Wartawan, Senin (5/10).

Ali menyampaikan, Penyidik KPK akan memeriksa Rahmat Santoso sebagai Pengacara pada Rahamat Santoso dan Partners.

Sedangkan Subhannur Rachman akan diperiksa sebagai advokat dan karyawan swasta.

Diketahui, ini kali kedua bagi Rahmat dan Subhannur dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut. Dimana pada 4 Maret lalu, penyidik memeriksa keduanya terkait aliran dana yang yang diterima saat memeriksa Rahmat.

KPK menetapkan Nurhadi, menantu Nurhadi Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka atas penerimaan suap dan gratifikasi atas pengurusan sejumlah perkara di MA.

Hingga saat ini, tersangka Hiendra Soenjoto masuk kedalam daftar pencarian orang dan masih diburu oleh KPK.

Nurhadi dan menantu nya Rezky diduga telah menerima suap senilai Rp33,1 miliar terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar.

 

Keyword : KPKKorupsiNurhadi

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China