Jokowi Terbitkan Perpres 95/2020 Tentang Kemnaker

Minggu, 04/10/2020 17:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perpres 95/2020 diterbitkan untuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kemenaker. Dia pun memastikan Kepala Negara juga menerbitkan Perpres yang sama di kementerian lainnya.

"Semua produk Perpres terkait SOTK organisasi kementerian disebutkan adanya Wamen. Seperti Perpres 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan," kata Menaker Ida, Minggu (4/10/2020).

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, Perpres 95/20 juga memuat regulasi soal adanya peluang jabatan Wamenaker. Namun, pengangkatan Wamenaker merujuk pada pertimbangan efisiensi dan regulasi.

Selain itu, pengangkatan Wamen merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menambah dua kursi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Indonesia Maju.

Praktikno mengatakan, penunjukan jabatan Wamen membutuhkan surat Kepusan Presiden (Keppres) dan bukan Peraturan Presiden (Pepres). Dua jabatan Wamen yang disebut tersebut berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020)," kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Pratikno, dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wamen. Tetapi, lanjut dia, Presiden mengangkat Wamen melalui Keppres.

"Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada 25 Oktober 2019 dan lain-lain, tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen," tandasnya.

TERKINI
DPR: Pemerintah Harus Cari Penyebab WNI Ramai Lepas Kewarganegaraan Legislator Minta Kejelasan Batas Perampasan Aset di BUMN Puan: Hoaks Diskreditkan DPR Ancam Kepercayaan Publik dan Persatuan Bangsa Pimpinan DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset di Masa Reses