Ahok Pastikan Pecat PNS DKI Terlibat Politik

Selasa, 04/10/2016 13:09 WIB

Jakarta - Gubernur dan Cagub petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan akan menindak tegas setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemprov DKI yang terlibat dalam proses politik di Pilkada. Ia menegaskan tidak akan mentolelir PNS berpolitik kendati yang bersangkutan terlibat di kubu pemenangannya (mendukung).

"PNS nggak boleh, kalau PNS terlibat, kita akan pecat. Termasuk bela saya, juga nggak boleh," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (4/10/2016).

Ahok mengatakan melalui Sekretaris Daerah Pemprov DKI, pihaknya telah menginstruksikan langsung supaya tidak ada pejabat yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon. Secara pribadi, kata Ahok, dirinya juga selalu menyinggung persoalan itu disetiap rapat-rapat yang dipimpinnya.

"Sudah ada instruksi dari Sekda khan soal itu. Sekda kepala khan," ungkapnya.

Seperti diketahui, larangan bagi PNS terlibat politik merupakan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang itui disebutkan bagi setiap ASN yang aktif didalam partai politik akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions