Kamis, 04/06/2026 18:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)
"Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara dengan jumlah sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
KPK sudah menetapka delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim; eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
KPK Jerat Silmy Karim Cs dengan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Setyo menjelaskan, perkara ini berawal dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Dari penelusuran terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas, ditemukan aliran dana sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya Rp357 miliar diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.
"Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," kata Setyo.
KPK mengungkap tersangka Silmy Karim yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui tersangka Jaya Saputra.
Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus dan Tessar untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’.
"Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus Bramatyo) dan TBS (Tessar Bayu Setyaji) memberikan akses pada JSP (Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernadiansyah)," kaya Setyo.
Gusti Bernadiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Adapun uang sejumlaglh Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu
"Salah satunya Sdr. SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo.
Untuk menyamarkan pembagian uang, kata Setyo, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas.
Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.