Kasus Korupsi, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 01/10/2020 18:30 WIB

JurnasTV - JPU KPK menuntut Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada Amril Mukminin dengan 6 tahun penjara

Selain itu, Bupati nonaktif Bengkalis itu harus membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Jaksa meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) dengan total 520 ribu dolar Singapura.

Selain itu, Amril terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.

Adapun, gratifikasi lain yang diterima Amril, berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik  PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp10,9 miliar.

Namun, untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.

Jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Dimana, Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

 

TERKINI
Korupsi Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Cholil Mulai 1 Juni 2026, CFD Jakarta Digelar Sejak Pukul 05.30 WIB Polisi Selidiki Kebakaran Rumah yang Tewaskan Anggota BPK KPK Periksa 12 Saksi Dalami Pengadaan Proyek Jalan Sumut