Kemnaker Mulai Salurkan Subsidi Gaji Tahap V

Kamis, 01/10/2020 17:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Subsidi upah tahap V telah dikirim oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk 578.230 pekerja pada 29 September 2020. Sehari kemudian, subsidi upah diberikan lagi kepada 40.358.

"Agar memudahkan proses dan simplifikasi data, maka kami anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V. Sehingga totalnya sebesar 618.588 data penerima," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta (dua belas koma empat juta) orang. Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.7 (sepuluh koma tujuh juta ) penerima atau 92,48% .

"Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020," katanya.

Secara rinci, bantuan subsidi gaji atau upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38%. Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38%.

Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen; dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18%. Sementara untuk Tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap