Kamis, 01/10/2020 11:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal Mahkamah Agung (MA) memberi diskon pengurangan hukuman penjara melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK telah melaksanakan tugas untuk memberantas korupsi di Tanah Air. Terkait pengurangan hukuman, biar masyarakat yang menilai.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaan, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan peninjauan kembali tersebut," ucap Nawawi kepada Wartawan, Kamis (1/10).
Selain. Itu, Nawawi berharap salinan putusan PK terhadap para napi koruptor segera diperoleh KPK.
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Jubir MA Suharto Jadi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial
Bertemu Tersangka Korupsi, Alexander Marwata Dilaporkan ke Polisi
Dimana, lambatnya KPK memperoleh salinan putusan adalah cerminan buruknya administrasi peradilan di Tanah Air.
"Praktik lambatnya KPK memperoleh salinan putusan ini juga adalah cermin masih kurang baik atau buruknya administrasi peradilan," ucap Nawawi.
Seperti diketahui, Anas telah mendapatkan diskon pengurangan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) pada 30 September kemarin.
Dimana, masa hukuman terhadap terpidana kasus pencucian uang tersebut berkurang dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu, sehingga Mahkamah Agung menghukum Anas selama 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, Anas harus membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan USD 5.261.070 dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.