Rabu, 30/09/2020 16:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara mengatakan jika pemerintah tidak melarang pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.
"Ya, jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak. Saya sudah mengatakan pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang, tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud, Selasa (29/9/2020).
Dia menambahkan, pemerintah hanya melarang bila penayangannya menimbulkan kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," tuturnya.
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan
Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari
Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam kegiatan nonton bareng (nobar) Film (G-30-S/PKI). Alasannya, saat ini masih masa pandemi covid-19.
"Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena keselamatan jiwa masyarakat merupakan hal yang paling utama dan saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9/2020).
Keyword : Film G30S/PKIMahfud MDCovid-19