Balap Liar di Senayan Diberi Sanksi Tegas Oleh Kepolsian

Senin, 28/09/2020 11:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Sekelompok orang yang memanfaatkan jalanan sepi untuk digunakan balap liar ditindak tegas kerpolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya melakukan penilangan terkait adanya aksi balapan mobil liar yang viral di media sosial.

“Jadi kemarin pada Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB, Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda (depan TVRI) Jakarta Pusat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Kombes Sambodo juga menyebut saat itu para pelanggar yang terjaring balapan liar diberikan sansksi tilang oleh anggota kepolisian.

"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNKnya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNKnya," ungkap Sambodo.

Selain itu, para pemobil yang terjaring itu dikenakan Pasal 297 UU nomot 22 tahun 2009. Isi pasal itu terkait dengan balapan kendaraam di jalan umum.

"Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," pungkasnya.

TERKINI
Gunung Puntang, Pesona Alam dengan Jejak Sejarah Panjang Hukum Menafkahi Anak di Luar Nikah, Apakah Wajib? Orang Tua Bayar Zakat untuk Anak yang Sudah Bekerja, Apa Hukumnya? Kapan Anak Sudah Harus Diajarkan untuk Menutup Aurat?