Senin, 28/09/2020 11:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sekelompok orang yang memanfaatkan jalanan sepi untuk digunakan balap liar ditindak tegas kerpolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya melakukan penilangan terkait adanya aksi balapan mobil liar yang viral di media sosial.
“Jadi kemarin pada Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB, Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda (depan TVRI) Jakarta Pusat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
KPK Dalami Pembelian Jam Mewah Fadia Arafiq di INTime Senayan City
Sebanyak 6.678 Personel Gabungan Kawal Aksi May Day di DPR
Tekan Balap Liar, Ditlantas Polda Riau Gelar Drag Bike Session III
Keyword : Balap Liar Sanksi Tilang Senayan