Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pelecehan Saat Rapid Tes di Soetta

Jum'at, 25/09/2020 14:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com- - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus pemerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka EFY terhadap korbannya LHI di Bandara Soekarno Hatta saat melakukan rapid test.

"Sudah 15 saksi kita lakukan pemeriksaan termasuk korban dan ada rekan dekat korban juga, ada beberapa ahli, saksi ahli termasuk P2TP2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

Kombes Yusri juga menyebut pihak telah melakukan pemeriksaan kepada pihak PT Kimia Farma.

"Kita juga sudah memeriksa pada PT Kimia Farma untuk mengetahui terlapor ini apakah dokter atau tenaga ahli," ujar Yusri.

Diketahui, korban LHI menuliskan cuitan di akun Twitter resminya terkait peristiwa pelecehan yang dialaminya di Bandara Soetta oleh oknum tenaga medis sekitar pukul 04.00 WIB.

TERKINI
KPK Siap Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Tujuh dari Sembilan Batas Planet Bumi Terlampaui, Kondisinya Terus Memburuk Banjir Thailand Tewaskan 19 Orang, 700 Ribu Warga Bangkok Terdampak Prabowo dan Erdogan Bahas Penguatan Perdagangan hingga Industri Pertahanan