Kamis, 24/09/2020 22:22 WIB
JurnasTV - Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana, mantan jubir KPK itu mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.
Menurut Febri saat ini KPK telah berubah baik dari aspek regulasinya, mengingat satu tahun sudah revisi Undang-Undang KPK disahkan DPR.
Selain itu, Febri mengatakan bahwa ruang bagi dirinya untuk berkontribusi secara signifikan dalam memberantas korupsi di tanah air sudah tidak ada.
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Kantor Setjen DPR