Kamis, 24/09/2020 21:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR memegang janji Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penuntasan kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, hingga saat ini Kejagung masih terus melakukan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus Jaksa Pinangki.
"Terkait penanganan Jaksa Pinangki penjelasan dari Jaksa Agung dan Jampidsus tadi bahwa Kejaksaan terus melakukan penyidikan, walaupun kasus ini sudah di pengadilan," kata Herman, usai rapat kerja dengan Kejagung, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9).
Sejumlah anggota Komisi III DPR memang mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut. Namun, berdasarkan penjelasan dari Jampidsus bahwa sejumlah jaksa hingga atasan Jaksa Pinangki di Bidang Perencanaan Kejagung telah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini
"Dari penjelasan Jampidsus, terkait kasus yang bersangkutan (Jaksa Pinangki) Kabagnya mengaku tidak tahu. Oleh sebab itu pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini dan jaksa agung berjanni bahwa tidak akan ditutup-tutupi jika ada pihak lain yang terlibat," kata Herman.
Kata Herman, Komisi III DPR yang membidangi hukum akan terus mengawasi penuntasan kasus Jaksa Pinangki hingga tuntas sesusi dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
"Janji itu kami pegang dan kami akan awasi sesuai dengan tugas dan fungsi kami," demikian politikus senior PDI Perjuangan itu.