Minggu, 02/10/2016 18:40 WIB
Amerika - Media di Amerika Serikat mengungkap dokumen yang menunjukkan bahwa Calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah menghindari membayar pajak secara legal selama 18 tahun. Hal tersebut, karena Trump mengalami kerugian lebih dari sekisaran Rp11 triliun melalui surat pernyataan pajak federal pada 1995.
New York Times mengabarkan, kerugian tersebut sangat besar sampai-sampai calon presiden dari Partai Republik tersebut bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak. Dan dituliskan bahwa dokumen tiga halaman dikirimkan ke salah satu wartawan mereka yang selama ini menulis soal keuangan Trump.
Fasilitasi Doa Bersama untuk Republik, Gedung Putih Tuai Kritik
Usai Kunjungan Trump, China bakal Beli Pesawat dari Amerika Serikat
Trump Sebut AS dan China Sama-sama Tak Ingin Iran Punya Senjata Nuklir
Keyword : Donald Trump Capres Presiden Amerika Jurnas.com