Minggu, 02/10/2016 18:40 WIB
Amerika - Media di Amerika Serikat mengungkap dokumen yang menunjukkan bahwa Calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah menghindari membayar pajak secara legal selama 18 tahun. Hal tersebut, karena Trump mengalami kerugian lebih dari sekisaran Rp11 triliun melalui surat pernyataan pajak federal pada 1995.
New York Times mengabarkan, kerugian tersebut sangat besar sampai-sampai calon presiden dari Partai Republik tersebut bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak. Dan dituliskan bahwa dokumen tiga halaman dikirimkan ke salah satu wartawan mereka yang selama ini menulis soal keuangan Trump.
Palestina Tolak Upaya AS Lemahkan Mandat UNRWA
Trump Sebut Pembicaraan dengan Iran Berjalan Positif
AS Luncurkan Serangan Udara ke Fasilitas Militer Iran
Keyword : Donald Trump Capres Presiden Amerika Jurnas.com