Suap Djoko Tjandra, KPK Siap Pelajari Bukti "Bapakmu-Bapakku"

Rabu, 16/09/2020 13:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah bukti yang akan diberikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dengan istilah "Bapakmu dan Bapakku".

Wakil ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penyidik KPK akan mempelajari bukti yang akan diserahkan MAKI tersebut.

"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yg diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Nawawi kepada Wartawan, Rabu (16/9).

Dimana, dalam barang bukti yang akan diserahkan Kordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada KPK hari ini terkait istilah "Bapakmu dan Bapakku" juga menyangkut beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK brdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," ucap Nawawi.

Diketahui, Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan yang berkaitan dengan supervisi KPK terkait kasus Djoko Tjandra hari ini, Rabu (16/9).

"Saya sudah membuka preview, saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK," kata Boyamin, Selasa (15/9).

Sebelumnya, Boyamin menyerahkan sejumlah bukti agar KPK melakukan pengembangan terkait skandal Djoko Tjandra pada Jum`at (11/9).

KPK diminta mendalami aktifitas Jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).

Dimana, keduanya diduga sering menggunakan istilah `Bapakmu` dan `Bapakku` untuk melancarkan aksinya. Bukti tambahan yang akan dibawa Boyamin, agar KPK bisa mengusut dugaan tersebut.

"Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue `Bapakku-Bapakmu`, kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terkahir terkait dengan fatwa dan grasi," kata Boyamin.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios