Selasa, 15/09/2020 11:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Israel mengeluarkan perintah pembongkaran masjid di kota Silwan di Yerusalem timur karena kurangnya izin konstruksi pada Senin (14/09) waktu setempat.
Otoritas Israel memberi waktu 21 hari kepada para kurator masjid Qaqaa Bin Amr untuk memperhatikan perintah tersebut.
Dibangun pada 2012, masjid dua lantai ini menampung ratusan jamaah. Perintah pembongkaran serupa dikeluarkan pada 2015, tetapi tidak pernah diberlakukan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemukim Israel telah menguasai puluhan rumah Palestina di Silwan, yang dekat dengan kompleks Masjid Al-Aqsa.
Israel Bebaskan Jurnalis Wanita Palestina
Israel Buka Kedubes Pertama di Bahrain
Israel Siap Buka Kedubes Baru di Bahrain
Dilansir Yenisafak, Selasa (15/09), Organisasi permukiman Israel Elad mengatakan mereka berusaha mengubah Silwan menjadi daerah Yahudi yang disebut Kota Daud.
Otoritas Israel telah meningkatkan kampanye pembongkaran mereka di Yerusalem dalam beberapa pekan terakhir, menghancurkan puluhan rumah Palestina, khususnya di Silwan.
Keyword : Masjid Yerusalem Pemerintah Israel