Senin, 14/09/2020 20:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan anggaran sebesar Rp825 miliar kepada Komisi III DPR. Sebab, pagu indikatif anggaran yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak sesuai dengan usulan.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, anggaran yang diusulkan KPK ke Kemenkeu yakni Rp 1,8 triliun. Namun, pagu indikatif yang ditetapkan Kemenkeu sebesar Rp 1,05 triliun.
"Kita sangat berharap karena terjadi ada ketimpangan kekurangan anggaran kurang lebih sebesar Rp 825.092.000.000," kata Firli, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9).
Kata Firli, pagu indikatif tahun 2021 ini bertambah Rp 100 miliar dari tahun 2020. Dimana, KPK mengusulkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 1.881.000.000 kepada pemerintah dan Komisi III DPR.
Jadi Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor Langsung Ditahan KPK
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
"Kami menyadari bahwa keterbatasan anggaran pemerintah maka pagu indikatif dan pagu anggaran KPK tahun 2021 sebesar Rp 1.055.075.256.000. Artinya pagu indikatif ini memang bertambah Rp 100 miliar dari pagu indikatif 2020," terang Firli.
Firli mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan terhadap usulan anggaran tersebut. Dimana, KPK akan memaksimalkan sejumlah program kerja yang menjadi prioritas.
"Kami akan optimalkan tambahan 100 miliar untuk beberapa program, antara lain satu pemenuhan kebutuhan infrastruktur teknologi informasi KPK, kedua pemenuhan kekurangan belanja operasional perkantoran dan pemeliharaan, teknik informasi dan komunikasi KPK. Ditambah juga kami akan kedepankan pendidikan antikorupsi kampanye dan sosialisasi pencegahan korupsi," kata Firli.