Senin, 14/09/2020 13:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengecam peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung, Ahad (13/09) kemarin.
Hal itu disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/09) di Jakarta.
Junaidi menilai, penusukan terhadap ulama asal Arab Saudi tersebut merupakan perbuatan yang sangat keji, yang tentu mengganggu aktivitas dakwah para ulama.
“Kementerian Agama mengecam penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung. Tindakan tersebut merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah,” ujarnya.
Yaqut Ungkap Maksud Amarahnya Saat Rapat Bahas Pansus Haji
Saksi Tegaskan Yaqut Tak Pernah Perintahkan Tarik Fee dan Korupsi Haji
Kemenag Jelaskan Duduk Perkara Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Bukan IPO
Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/09), dimana seorang pemuda tiba-tiba datang dan menusukkan pisau ke bahu Syekh Ali Jaber.
Juraidi percaya aparat keamanan dan penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional.
“Saya percaya Polri dapat mengusut kasus ini. Keamanan para dai dalam berdakwah juga patut dijaga,” harapnya.
Keyword : Kementerian AgamaSyekh Ali Jaber