Sabtu, 12/09/2020 16:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai takut untuk mengambil alih kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.
“ICW berpandangan KPK sangat lambat dan tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (12/9/2020).
Kurnia mengatakan kesimpulan itu bisa dilihat salah satunya dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Menurut Kurnia, Firli hanya mengatakan bahwa lembaganya akan mengambil alih kasus ini, bila kejaksaan tidak selesai menanganinya.
Hailey Bieber Komentari Foto Suaminya Justin Bieber yang Menangis
Diizinkan Rektor, Polisi Tangkap Puluhan Pengunjuk Rasa pro-Palestina di Universitas Columbia
Pasukan Ukraina di Dekat Chasiv Yar yang Terkepung Disebut Sangat Membutuhkan Amunisi
“Sekedar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung,” kata Kurnia. Pasal 10 A UU KPK menyebutkan syarat KPK mengambil alih kasus korupsi.
Selain itu, sinyal bahwa KPK tidak berani mengambil alih kasus ini, kata dia, juga terlihat dari pernyataan Karyoto. Seusai mengikuti gelar perkara di Kejaksaan Agung pada 8 September 2020, Karyoto menilai Kejaksaan sangat bagus dan cepat dalam mengusut perkara ini.
“Padahal publik menduga sebaliknya,” ujar Kurnia.
Kurnia memandang sinis gelar perkara yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, bersama Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri pada Jumat, 11 September 2020.
KPK mengundang kedua insitusi itu untuk melakukan gelar perkara di Gedung KPK sebagai bagian koordinasi dan supervisi dalam perkara ini. Namun, menurut Kurnia, gelar perkara itu hanya pencitraan.
Keyword : ICW KPK Djoko Tjandra Firli Bahuri