KPK Periksa Eks Pejabat Pemerintah Subang Sebagai Tersangka

Kamis, 10/09/2020 13:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Heri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri kepada Wartawan, Kamis (10/9).

Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi tahun 2013-2018.

Dimana Heri diduga secara bersama-sama dengan Ojang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya sejumlah Rp9.645.000.000.

Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Kejaksaan Tunggu Laporan Hasil Penyidikan Kasus SGD Palsu Polres Tangsel Tata Cara Sholat Istisqo Lengkap dengan Niat dan Bacaannya Ini Lima Ayat Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat Tiga Doa agar Tidak Menyimpan Rasa Iri Kepada Sesama Muslim