Narkoba, Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Rabu, 09/09/2020 17:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Artis Reza Artamevia akhirnya mengajukan surat permohonan pengajuan rehabilitasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika yang menjeratnya.

"Saudari RA dan pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kita terima, sementara ini masih didalami tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Kombes Yusri juga menyebut, meskipun pengajuan telah dilakukan, pihak Reza harus melalui beberapa tahapan.

"Surat masuk ke penyidik dan digelar perkara dulu baru ke BNNP untuk minta rekomendasi. Nanti kalau perlu direhab ya direhab, kalau tidak ya tidak," ungkap Yusri.

Keputusan Reza direhab atau tidak tergantung keputusan dari BNNP. Diketahui, RA diamankan di salah satu restoran pada Jumat 4 September 2020 di kawasan Jakarta Timur, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram.

Polisi pun melakukan pengembangan di rumah Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan satu buah alat hisap atau bong.

Reza mengakui dirinya membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 1,2 juta dari seseorang yang kini masih menjadi DPO berinisial F.

TERKINI
PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk