Senin, 07/09/2020 16:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan penanganan kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Febrie mengatakan maksud kedatangannya untuk berkoordinasi terkait rencana ekspose penanganan perkara, di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).
"Saya datang untuk koordinasi ada rencana ekspose untuk besok menyangkut penanganan perkara Jaksa P (Pinangki)," kata Febrie, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/9).
Selain KPK, Kejagung juga mengundang pihak Kementerian Polhukam dan Bareskrim Polri untuk hadir dalam ekspose kasus Jaksa Pinangki tersebut.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Dimana perkara yang membelit Jaksa Pinangki sudah sampai pada tahap I. Rencananya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Nah ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kita akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kita eksposlah secara terbuka akan kita undang ada bbrp pihak" ujar Febrie.
Seperti diketahui Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.
Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.