Kamis, 03/09/2020 17:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi terkait kasus pesta gay yang digrebek tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah apartemen dikawasan Kuingan, Jakarta Selatan. Polisi menyebut tersangka TRF menyewa kamar seharga 1,3 juta. Dalam rekontruksi dilakukan langsung oleh para tersangka dengan 26 adegan.
Dalam adegan itu, tersangka TRF membawa sebuah tas berwarna hitam, yang mana barang tersebut akan digunakan pada saat pesta itu berlangsung. Pada Jumat (28/9), tersangka TRF kemudian mendatangi apartemen di Kuningan tersebut untuk membayar sewa.
Transparan, Kapolda Metro Akan Reka Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
133 Orang Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Polri Lakukan Rekontruksi
Rekontruksi Pembunuhan Sadis Wanita Yang Dikubur di Kolong Tol Jatikarya, Bekasi
Keyword : Pesta GayApartemen Kuningan Rekontruksi