Patungan 150 Ribu, Pesta Sex Gay di Apartemen Sewa Kamar 1,5 Juta

Kamis, 03/09/2020 17:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi terkait kasus pesta gay yang digrebek tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah apartemen dikawasan Kuingan, Jakarta Selatan. Polisi menyebut tersangka TRF menyewa kamar seharga 1,3 juta. Dalam rekontruksi dilakukan langsung oleh para tersangka dengan 26 adegan.

Dalam adegan itu, tersangka TRF membawa sebuah tas berwarna hitam, yang mana barang tersebut akan digunakan pada saat pesta itu berlangsung. Pada Jumat (28/9), tersangka TRF kemudian mendatangi apartemen di Kuningan tersebut untuk membayar sewa.

"Adegan 6: Jumat 28 Agustus 2020 jam 12.00 WIB siang. Tersangka TRF datang ke apartemen untuk booking kamar 608 di lantai 6 seharga Rp 1,3 juta untuk satu malam," kata salah satu penyidik saat membacakan salah satu adegan rekonstruksi, Kamis (3/9/2020).

Uang Rp 1,3 juta itu didapatkan dari hasil pendaftaran para peserta yang mengikuti pesta gay seharga Rp 150 ribu.

Setelah menyelesaikan pembayaran untuk menyewa kamar, tersangka TRF kemudian mendatangi kamar 608 tersebut untuk menyimpan barang-barang yang akan digunakan di pesta seks malam harinya.

"Setelah mendapatkan kamar tersangka TRF kemudian menaruh barang-barang pesta seks ke kamar 608," ujar penyidik.

TERKINI
Anne Hathaway Merasa tak Nyaman Penonton tak Baca Buku Filmnya The Idea of You Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku