Rabu, 02/09/2020 17:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menyetujui jumlah pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021 sebesar Rp 3,204 triliun, termasuk di dalamnya pagu anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebesar Rp 17,303 miliar.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengingatkan, agar Kemendagri dan DKPP dapat mempergunakan anggaran sesuai dengan saran dan masukan Komisi II DPR.
"Namun untuk pengalokasian anggaran program dan kegiatan, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri dan DKPP melakukan penyesuaian dengan memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI, yang kemudian akan dibahas kembali dan untuk ditetapkan pada rapat selanjutnya," kata Saan, saat memimpin rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan DKPP, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9).
Saan mengatakan, Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemendagri sebesar Rp 1,275 triliun termasuk usulan tambahan anggaran DKPP sebesar Rp 91,949 miliar dan mengamanatkan kepada Anggota Badan Anggaran (Banggar) di Komisi II DPR RI untuk memperjuangkannya dalam pembahasan di Banggar DPR RI.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
"Komisi II DPR RI menyetujui jumlah pagu anggaran BNPP tahun 2021 sebesar Rp 227 miliar. Namun untuk pengalokasian anggaran program dan kegiatan, Komisi II DPR RI meminta BNPP melakukan penyesuaian dengan memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI," ungkap Saan.
Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori sempat menjelaskan tentang arah kebijakan rencana program anggaran tahun 2021 Kemendagri. Dikatakannya, rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 mempunyai tema mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.