Gelar Pesta Gay di Apartemen, 9 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 02/09/2020 17:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penggerebekan pesta gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya, sebanyak 56 orang laki-laki diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 9 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 56 orang yang berhasil kita tangkap dan 9 orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

"Sembilan tersangka itu merupakan penyelenggara pesta gay tersebut," sambung Yusri.

Seperti diketahui sebelumnya tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen dikawasan Jakarta Selatan pada tanggal 28 Agustus 2020 yang tengah asik melakukan pesta gay.

TERKINI
Menag: Ekosistem Halal Harus Mencakup Halal, Thayyib, dan Mubaarak DPR: Lonjakan Dolar Bisa Picu Krisis Biaya Produksi Pangan KPK Jerat Silmy Karim Cs dengan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi JMIB Anggap Nanik Tidak Layak Jadi Kepala BGN, Alasannya?