Rabu, 02/09/2020 17:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penggerebekan pesta gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya, sebanyak 56 orang laki-laki diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 9 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebanyak 56 orang yang berhasil kita tangkap dan 9 orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Pertamina Apresiasi Polisi Tindaki Penyalahgunaan LPG
Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berjalan Terkait Fahd El Fouz A Rafiq
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
Keyword : Pesta GayPolda MetroApartemen Kuningan