Sarbumusi Karawang Ancam Pidanakan PT Hagihara West Java Industries

Minggu, 30/08/2020 17:15 WIB

Karawang, Jurnas.com - Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Karawang menduga ada upaya pemberangusan terhadap serikat pekerja (union busting) dengan melakukan PHK 12 Karyawan oleh PT Hagihara West Java Industries.

"Ini jelas pemberangusan Sarbumusi di sana dan tindakan tersebut melawan UU," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarbumusi Karawang, Pupung Syaeful Kamil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2020).

Pupung menjelaskan, pemberangusan Sarbumusi di PT Hagihara West Java Industries jelas terlihat, karena 12 orang yang di PHK itu adalah pendiri dan sekaligus pengurus Sarbumusi.

Ia pun menyampaikan kronologis masalah, hingga muncul dugaan union busting. Yakni pemutusan hubungan kerja 12 karyawan yang menyampaikan hasil pencatatan dari Disnaker Kabupaten Karawang kepada pihak perusahaan.

Pupung mengungkapkan, gelagat buruk perusahaan mulai terlihat ketika 15 Juli 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang datang ke perusahaan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pendirian serikat pekerja.

Namun, kata Pupung pihak manajemen perusahaan menolak kedatangan DISNAKERTRANS tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

"Pada tanggal 20 Juli 2020 pagi pihak perusahaan memanggil tiga orang pengurus dalam hal ini saudara Hidayat, Iskandar, dan Hengky Firmansyah untuk menghadap manajemen perusahaan dan menyatakan bahwa ketiga orang tersebut dinyatakan telah di putus hubungan kerjanya dan dilarang berada di area perusahaan lagi" terang Pupung.

"Kemudian sore hari di tanggal dan hari yang sama, tiga orang pengurus dalam hal ini saudara Dodi Kurnia, Azis Syaridin dan Devi Rolla Setiawan di PHK sepihak oleh perusahaan," imbuhnya.

Kata Pupung, kesewenang-wenangan perusahaan tidak hanya berhenti disitu, perusahaan telah melakukan PHK terhadap beberapa pengurus Sarbumusi yang ada di PT Hagihara West Java Industries.

"Total 12 orang yang telah di PHK dan Selain itu PT. Hagihara West Java Industries juga menahan upah ke 12 orang selama dua bulan, yaitu upah periode bulan Juli dan Agustus tahun 2020" kata Pupung.

Atas kejadian ini, Pupung menegaskan Sarbunusi Karawan akan mempidanakan tindakan perusahaan yang sudah berlawanan dengan ketentuan Undang-undang.

"Kita akan mempidanakan perusahaan karena sudah melakukan pemberangusan terhadap pekerja" tandas Pupung.

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department Megan Fox dan Machine Gun Kelly Kembali Mesra setelah Putus Tunangan