UEA Resmi Cabut UU yang Memboikot Israel

Sabtu, 29/08/2020 22:03 WIB

Abu Dhabi, Jurnas.com - Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi membatalkan Undang-Undang yang memboikot Israel dan mencegah perdagangan serta perjanjian keuangan dengan Tel Aviv setelah menandatangani kesepakatan untuk menormalisasi hubungan.

Kantor Berita WAM mengatakan pada Sabtu (29/8), Menteri Luar Negeri UEA, Sheikh Abdullah bin Zayed Al-Nahyan mengeluarkan keputusan federal yang bertujuan untuk menghapus Undang-Undang Federal No. 15 tahun 1972 tentang pemboikotan Israel dan hukumannya.

Menguraikan keputusan tersebut dan ruang lingkup fungsinya, WAM mengatakan perusahaan dan individu di UEA sekarang dapat menandatangani perjanjian dengan perusahaan atau individu yang tinggal di Israel.

"Ini akan diizinkan untuk masuk, menukar atau memiliki barang dan produk Israel dari semua jenis di UEA dan memperdagangkannya," lapor WAM.

Israel dan UEA pada 13 Agustus mencapai kesepakatan yang akan mengarah pada normalisasi penuh hubungan diplomatik antara kedua belah pihak, dalam kesepakatan yang tampaknya ditengahi oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Menurut perjanjian itu, delegasi Israel dan UEA akan mengadakan pertemuan dan menandatangani perjanjian bilateral yang mencakup sektor-sektor termasuk investasi, pariwisata dan penerbangan langsung serta pembukaan kedutaan timbal balik.

Sementara itu, penerbangan langsung pertama Israel antara Bandara Ben Gurion Tel Aviv dan ibu kota UEA Abu Dhabi akan berlangsung pada Senin pekan depan.

Laporan mengatakan penerbangan itu akan membawa delegasi Israel dan AS, di antaranya adalah penasehat senior Gedung Putih sekaligus menantu Trump, yang  bernama Jared Kushner. (Press TV)

TERKINI
BPOM Pastikan AstraZeneca Tidak Lagi Dipergunakan di Indonesia MKD DPR Koordinasi dengan Kepolisian Tindak Penggunaan Plat Nomor Palsu PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Siang Ini, IHSG Berakhir Menguat 16 Poin