Jum'at, 28/08/2020 11:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengungkapkan amanat Undang-Undang Lalu Lintas yang bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
Tidak itu saja, termasuk juga untuk meningkatkan kualitas keselamatan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib dan memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas.
"Inilah sebenarnya kita dapat membuat suatu benang merah yaitu keselamatan dan kemanusiaan. maka yang berkaitan dengan SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah untuk memberikan standar kompetensi karena SIM merupakan legitimasi kompetensi artinya SIM itu ujian, SIM harus diuji kompetensinya," ujar Chryshnanda, Kamis (27/8), kemarin.
Korlantas Sebut 30 Persen Pemudik Belum Balik ke Jakarta
One Way di Tol Trans Jawa Dihentikan Setelah Kepadatan Terurai
LHR Tol Trans Sumatera Saat Libur Lebaran Naik 86 Persen
Chryshnanda mengungkapkan, alasan harus ada `Izin` saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
"Kita bisa menjadi korban, bisa menjadi pelaku yang merusak, menghambat bahkan mematikan produktivitas diri kita dan orang lain," jelas Chryshnanda.
Lebih lanjut, SIM harus ada sistem kontrolnya karena SIM ini berfungsi untuk mengontrol, untuk membangun budaya tertib dan juga kaitan untuk meningkatkan kualitas keselamatan. Termasuk untuk menurunkan tingkat korban kecelakaan. Menurut dia, SIM ini merupakan suatu bagian yang penting untuk menunjukkan kompotensi sebagai legitimasi kompetensi maka untuk memberikan suatu ujian.
"Ujian apa uji administrasi, uji teori, teori yang berkaitan dengan hukum peraturan perundang-undangan kaitannya dengan perilaku dan etika serta pengetahuan untuk bagaimana berkendara di jalan raya," tutur dia.
"Lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa," tegas Chryshnanda.
Keyword : Lalu Lintas SIM Polisi Kompetensi