Kamis, 27/08/2020 22:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan uji test Swab PCR kepada pegawai KPK termasuk Direktorat Penyidik Kedeputian Penindakan KPK.
"Kembali melakukan uji test Swab PCR kepada pegawai KPK termasuk pula pegawai pada Direktorat Penyidikan Kedeputian Penindakan KPK." kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan, Kamis (27/8).
Swab test yang dibantu dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) guna mengantisipasi adanya pegawai yang terpapar Virus Covid-19 di lingkungan KPK. Serta memastikan aktivitas kerja-kerja penanganan perkara korupsi tak tersendat.
Selain itu, KPK juga telah kembali melakukan penyemprotan disinfectan di lingkungan KPK.
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
"Di ruang-ruang kerja pada direktorat penyidikan dan ruang kerja lain di gedung merah putih KPK dan gedung ACLC serta memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi oleh seluruh pegawai KPK," tutup Ali
Diketahui, telah ditemukan sembilan pegawai dari beberapa unit direktorat yang terjangkau virus corona. Dimana, empat diantaranya berstatus non pegawai atau outsourcing KPK.
"Sebelumnya berdasarkan test swab yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes terhadap berapa pegawai dan tahanan telah ditemukan ada 9 pegawai dari beberapa unit direktorat di KPK, 4 orang non pegawai/OS," kata Ali.
Namun, lanjut Ali, saat ini sembilan pegawai telah melakukan isolasi mandiri dan tindakan medis lanjutan.
Selain itu, satu orang berstatus tahanan KPK juga dinyatakan positif terpapar Covid-19. Dan telah dilakukan isolasi dan perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
Keyword : Kasus KorupsiKPKCovid-19