Jumlah Suara Partai Bukan Jaminan di Pilkada DKI

Selasa, 27/09/2016 10:33 WIB

Jakarta - Jumlah perolehan suara partai pendukung calon gubernur (Cagub) tidak dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab, figur kandidat yang menjadi faktor utama perolehan suara.

Demikian disampaikan Pengamat Politik, Mohammad Hailuki, kepada Jurnas.com, Jakarta, Selasa (27/9). Menurutnya, dalam kontestasi pilkada peran parpol hanya efektif saat pendaftaran dan terkait saksi di TPS.

"Mencermati pilkada dari sisi partai pengusung sering kali tidak berbanding lurus antara suara parpol dengan suara kandidat," kata Hailuki.

Hailuki menjelaskan, dukungan dari kelompok masyarakat bisa diraih tanpa pakai mesin parpol, karena figuritas kandidat dan elite massa memainkan peranan penting‎.

"Artinya raihan suara kandidat tidak bisa diukur dengan raihan suara koalisi parpol pengusungnya," tandasnya.

Diketahui, Pilkada DKI Jakarta diikuti oleh tiga pasangan kandidat. Pasangan itu adalah Ahok-Djarot yang di usung oleh PDIP, Nasdem, Golkar dan Hanura dengan berjumlah 52 kursi di DPRD.

Pasangan kedua, Agus Harimurti-Sylviana Murni yang diusung oleh Partai Demokrat, PPP, PAN, dan PKB yang mempunyai jumlah 28 kursi di DPRD. Pasangan ketiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang di usung oleh partai Gerindra dan PKS memiliki jumlah 26 kursi di DPRD.

TERKINI
Libur Panjang, KCIC Sediakan 28 Ribu Kursi Kereta Cepat per Hari Menggugat Legitimasi Pelantikan Putin, Komunitas International Bersuara KPK Tetapkan Bupati Malut Tersangka Pencucian Uang Legislator Ingatkan Pemerintah, Target APK Tak Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal