Rabu, 26/08/2020 13:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pastikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 untuk karyawan gaji di bawah Rp5 juta cair pada Kamis (27/8/2020) untuk tahap pertama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan BLT ini untuk tahapan penyaluran pertama sebanyak 2,5 juta pekerja.
"Subsidi gaji atau upah data calon penerima baru dan aktif pekerja sosial. Insya Allah dicairkan besok Kamis oleh Presiden RI dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dipersiapkan untuk bantuan tahapan pertama," ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Dia melanjutkan proses subsidi gaji ini sudah berjalan dan akan terus dilakukan hingga akhir 2020. Adapun, tahapan ini sempat mengalami revisi dikarenakan harus mengumpulkan data yang akurat.
Prabowo Suarakan Ketidakadilan Negara Barat, Bandingkan Palestina dan Ukraina
Sepakat! Arne Slot Jadi Pelatih Liverpool Musim Depan
KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
"Alhamdullilah kesepakatan luar biasa dan dalam satu minggu kita merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan membuat peraturan menterinya," katanya.
Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU).
Kriteria selanjutnya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.
Kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600.000.