Ingin Periksa Jaksa Pinangki, Polri Tunggu Izin Jaksa Agung

Rabu, 26/08/2020 09:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terkait pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Polri masih menunggu izin dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Ia mengatakan surat permohonan untuk memeriksa jaksa Pinangki telah dikirim.
 
"Penyidik masih melakukan penyelidikan. Dan surat permohonan permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini adalah sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," jelas Awi, Rabu (26/8/2020).

Keterangan jaksa Pinangki dibutuhkan berkaitan dengan dugaan aliran dana yang masuk dari Djoko Tjandra. Penyidik berupaya mendalami kemana saja jejak uang terpidana kasus hak tagih cassie Bank Bali itu.

"Inikan masih dalam penyidikan dan perlu kita mengklarifikasi. Jadi mengklarifikasi ini semacam menginterview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik dipastikan kembali kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," tandas Awi.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah.

TERKINI
Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,2 Juta Orang Pengamat Beri Catatan Soal Ide Presidential Club Prabowo Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Alkes Tidak Berguna Karena Ketiadaan Dokter Industri Pengolahan jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I