Kursi Ketua KPK Digoyang, Firli Bahuri Pasrah

Selasa, 25/08/2020 15:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta posisi Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diganti apabila terbukti melanggar kode etik.

Menanggapi hal itu, Firli menyerahkan terkait posisinya sebagai Ketua KPK sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita ikuti undang-undang saja ya" Kata Firli dengan singkat di Gedung KPK, Selasa (25/8).

Ketika ditanya soal sidang etik oleh Dewas KPK, Firli juga enggan membeberkan materi persidangan yang dilakukan secara tertutup itu.

"Kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya, mohon maaf ya saya tidak memberikan keterangan di sini" ucap Firli.

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI kepada Dewas KPK terkai dugaan melanggar kode etik dengan bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati