Senin, 26/09/2016 18:07 WIB
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka F (Farizal) selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer Guntur," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Kasus Gula Irman Gusman Farizal KPK Jurnas.com