Senin, 26/09/2016 18:07 WIB
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka F (Farizal) selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer Guntur," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Kasus Gula Irman Gusman Farizal KPK Jurnas.com