Senin, 24/08/2020 15:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Drummer grup band J-Rocks dicokok polisi terkait kasus penyalah gunaan narkoba jenis ganja. Tes urinenya menyatakan positif menggunakan ganja. Atas perbuatannya itu, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal berlapis tentang narkotika.
"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, Anton J-Rock juga terancam denda miliaran rupiah untuk membayar kesalahannya karena terjerat kasus narkoba.
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis
Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut
Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh
"Denda Rp 10 Milliar," singkat Yusri.
Anton sendiri telah meminta maaf atas kekhilafannya kepada keluarga dan juga penggemarnya serta masyarakat luas.
"Gue korban dari penyalahguanan ganja ini," ungkap Anton J-Rocks.
Keyword : Kabar Artis Drummer J-Rocks Anton Kasus Ganja