Pakai Ganja, Drummer J-Rocks Terancam Denda 10 Milyar

Senin, 24/08/2020 15:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Drummer grup band J-Rocks dicokok polisi terkait kasus penyalah gunaan narkoba jenis ganja. Tes urinenya menyatakan positif menggunakan ganja. Atas perbuatannya itu, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal berlapis tentang narkotika.

"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, Anton J-Rock juga terancam denda miliaran rupiah untuk membayar kesalahannya karena terjerat kasus narkoba.

"Denda Rp 10 Milliar," singkat Yusri.

Anton sendiri telah meminta maaf atas kekhilafannya kepada keluarga dan juga penggemarnya serta  masyarakat luas.

"Gue korban dari penyalahguanan ganja ini," ungkap Anton J-Rocks.

TERKINI
BPOM Pastikan AstraZeneca Tidak Lagi Dipergunakan di Indonesia Siang Ini, IHSG Berakhir Menguat 16 Poin Dinilai Perkuat Ekosistem, BUMN Pangan dan Pupuk Bakal Digabungkan Legislator PKS Soroti Rencana Pembentukan Presidential Club: Sah-sah Saja