Sabtu, 22/08/2020 10:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan sanksi berupa denda melalui aplikasi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sanksi berupa denda itu akan diberikan kepada warga yang tidak memakai masker di area publik pada masa PSBB ataupun adaptasi kebiasaan baru.
"Per minggu ini denda masker akan kami gunakan dengan aplikasi menggunakan handphone. Jadi nanti siapa yang kena tilang akan langsung masuk (aplikasi), receipt dan kuitansinya ke handphone," kata Emil sapaan Ridwan Kamil, dalam jumpa pers di Gedung Sate, Jumat (21/8).
Hal itu, kata Emil, sebagai upaya agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Mengingat, pembukaan kegiatan sektor ekonomi akan dilakukan secara bertahap guna membangkitkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Tingkatkan Kembali Kewaspadaan untuk Cegah Peningkatan Kasus Covid-19
Kirim Surat ke DPR, OJK dan Parekraf, DNA Production Menyayangkan Perlakuan Sebuah Bank Swasta
Vaksin COVID-19 Moderna Efektif Lawan COVID-19 Varian Eris
Sebelumnya, Emil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 pada 27 Juli lalu tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19 di Jabar.
Gagasan Pemprov Jabar menerapkan pembayaran denda tak memakai masker sendiri dicetuskan sebelum Pergub 60/2020 diterbitkan.