Sabtu, 22/08/2020 08:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Seorang pria Mutare berusia 41 tahun diganjar hukuman penjara 18 tahun setelah memperkosa putrinya yang berusia empat tahun.
Narapidana akan menghabiskan 15 tahun ke depan di balik jeruji besi setelah tiga tahun dari hukuman 18 tahun ditangguhkan selama lima tahun dengan syarat perilaku yang baik.
Dilansir Zbcnews, Sabtu (22/08), negara memohon kepada pengadilan untuk hukuman yang lebih keras dengan alasan bahwa pria tersebut telah melukai putrinya seumur hidup dan harus digunakan sebagai contoh bagi calon pelanggar.
Faktanya, anak berusia 4 tahun itu diperkosa setelah ditinggal sendiri bersama ayahnya saat ibunya pergi ke Mutare CBD.
Alasan Mengapa Hari Bulan Sedunia Diperingati Setiap 20 Juli
Hari Catur Sedunia Diperingati Setiap 20 Juli, Ini Sejarahnya
20 Juli 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Nenek menemukan bahwa dia (putrinya) telah diperkosa pada hari yang sama sebelum melaporkan masalah tersebut ke polisi yang mengarah pada penangkapan pria tersebut.
Keyword : Kasus PemerkosaanPria Mutare