Proyek Tol Cibitung-Cilincing Ambruk, PKS: Kok Setiap Tahun Begini?

Jum'at, 21/08/2020 15:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Konstruksi jalan tol Seksi IV Cibitung-Cilincing di Kelurahan Marunda Cilincing, Jakarta Utara ambruk, Minggu, 16 Agustus 2020.

Peristiwa ini membuat Anggota F-PKS DPR RI Ahmad Syaikhu heran. Sebab sudah sejak 2017, selalu saja terjadi kecelakaan proyek jalan tol.

"Saya dan kita patut heran. Mengapa selalu terjadi ambruknya proyek jalan tol. Sejak tahun 2017 ada saja kejadian. Kok setiap tahun begini?" ungkap Syaikhu, Jumat (21/8/2020).

Dalam catatan Syaikhu, sejak Oktober 2017 hingga 2019 proyek jalan tol di beberapa tempat mengalami kecelakaan konstruksi. Di antaranya Tol Pemalang-Batang, Tol Pasuruan-Probolinggo, Tol Becakayu, Tol Desari yang mengalami dua kali ambruk dan Tol BORR.

Dari daftar kecelakaan yang tercatat ini saja, sudah terjadi 7 kecelakaan besar dalam kurun waktu 3 tahun. Artinya sejak 2017, kata Syaikhu, setiap tahun Pemerintah belum pernah mencatatkan clean sheet terhadap kecelakaan konstruksi jalan tol.

Belum lagi jika dihitung kecelakaan akibat konstruksi proyek-proyek Pemerintah lainnya, seperti meledaknya pipa pertamina akibat proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.

"Ini harus segera dilakukan evaluasi. Bentuk tim investigasi," tegas Syaikhu.

Diketahui kontraktor proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing adalah PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Kecelakaan terjadi pada saat melakukan pekerjaan pengecoran. Beberapa pekerja yang mengalami luka ringan sudah dibawa ke RS Citra Harapan Indah, Bekasi untuk mendapatkan perawatan.

Syaikhu meminta kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam proyek-proyek konstruksi besar, agar memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan (K3). Syaikhu juga mendorong kepada Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan.

"Standar K3 harus betul-betul diterapkan. Pengawasan oleh pemerintah juga perlu ditingkatkan," kata Syaikhu.

Ia mendesak agar Pemerintah segera menginvestigasi peristiwa kecelakaan ini secara cepat dan transparan.

"Ungkap bagaimana prosedur dijalankan, seharusnya dalam waktu singkat akan segera diketahui penyebab dan siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut," ujarnya.

Anggota Komisi V DPR itu juga meminta agar Pemerintah memberikan sanksi kepada Penyedia Jasa jika terbukti bersalah. Payung hukumnya Pasal 52 dan Pasal 96 Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Berikan sanksi jika hasil investigasi terbukti kesalahan ada pada Penyedia Jasa," tuntas Syaikhu.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu