Rabu, 19/08/2020 18:26 WIB
JurnasTV - Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2025 di Istana Negara, Jakarta , Rabu (19/8)
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/M/2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Republik Indonesia tertanggal 11 Agustus 2020.
Anggota Kompolnas yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo tersebut yaitu:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota;
Kompolnas: Polisi Tak Boleh Kalah dari Aksi Main Hakim Sendiri
Legislator PDIP Minta Sudaryono Percepat Pembenahan Tata Kelola MBG
Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR
2. Menteri Dalam Negeri mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Menteri Hukum dan HAM mewakili unsur pemerintah sebagai anggota;
4. Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
5. Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
6. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
7. Yusuf, S.Ag., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota;
8. H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota; dan
9. Poengky Indarti, S.H., LL.M., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
Keyword : JurnasTV Pelantikan Kompolnas