Sabtu, 15/08/2020 11:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 2019-2020.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga orang diperiksa guna mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka lain, Jumat, (14/8). Yakni, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek Unguria dan dua pihak swasta, Aditya Maharani dan Deky Aryanto, diperiksa sebagai tersangka.
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
Keyword : Kasus Korupsi KPK Kutai Timur