Sabtu, 15/08/2020 11:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 2019-2020.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga orang diperiksa guna mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka lain, Jumat, (14/8). Yakni, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek Unguria dan dua pihak swasta, Aditya Maharani dan Deky Aryanto, diperiksa sebagai tersangka.
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Keyword : Kasus Korupsi KPK Kutai Timur