Anggaran Perlindungan Sosial Naik jadi Rp419,3 Triliun

Jum'at, 14/08/2020 18:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah anggarkan dana hingga mencapai sekitar Rp419,3 triliun, guna mendukung berbagai program perlindungan sosial di tahun 2021 mendatang.

"Dukungan perlindungan sosial di tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp419,3 triliun," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020)

Jokowi menjelaskan, dana sebesar itu akan dialokasikan untuk berbagai upaya percepatan pemulihan sosial, dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap.

"Langkah perlindungan sosial tersebut akan dilakukan melalui bantuan pada masyarakat, melalui program keluarga harapan, kartu sembako, bansos tunai, dan kartu prakerja," katanya.

Kemudian, pemerintah juga akan mendorong program reformasi perlindungan sosial yang komprehensif, berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population.

Hal itu seiring dengan upaya penyempurnaan data terpadu DTKS, dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial serta penguatan monitoring dan evaluasi.

"Reformasi sistem perlindungan sosial akan dilakukan secara bertahap, karena hal ini sangat penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2024 mendatang," tandasnya.

TERKINI
Ini Rahasia agar Dapat Pertolongan Cepat dari Allah 5 Fakta Menarik Stadion GBK yang Jarang Diketahui 20 Contoh Ucapan Hari Keluarga Nasional 2026 yang Penuh Makna Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Swedia