Tertibkan Lalu Lintas, Kapolda DIY Resmi Berlakukan Tilang ETLE

Jum'at, 14/08/2020 14:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda DIY (Ditlantas) meluncurkan aplikasi berbasis Elektronik Penindakan Hukum di Jalan Raya yang bernama ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar berharap, aplikasi tersebut dapat mewujudkan tertib lalu lintas di wilayah hukumnya.

"Diharapkan melalui sistem ETLE, etika dan budaya tertib berlalu lintas dapat terbentuk, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud," ujar Irjen Asep di Gedung Serbaguna Anton Soedjarwo Mapolda DIY, Kamis (13/8/2020), kemarin.

Peluncuran tersebut ditandai dengan menekan tombol oleh Kapolda DIY Irjen Pol. Drs. Asep Suhendar, M.Si., dengan didampingi Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol. I Made Agus Prasetya, S.I.K., M.Hum., dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan PT Bank Republik Indonesia (BRI).

Hari pertama diberlakukan ETLE, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengungkapkan, ada beberapa pengendara yang melanggar.

"Ada pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan ada juga yang menggunakan ponsel saat berkendara," jelas Dirlantas.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian