Jum'at, 14/08/2020 14:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda DIY (Ditlantas) meluncurkan aplikasi berbasis Elektronik Penindakan Hukum di Jalan Raya yang bernama ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar berharap, aplikasi tersebut dapat mewujudkan tertib lalu lintas di wilayah hukumnya.
Persiapan Sidang Tahunan 90 Persen, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
Mengapa Hari Lampu Lalu Lintas Sedunia Diperingati Setiap 5 Agustus?
Lalu Lintas Selat Hormuz Menurun Imbas Bentrokan AS vs Iran
Keyword : Polda DIY Tilang ETLE Lalu Lintas