Jum'at, 14/08/2020 14:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda DIY (Ditlantas) meluncurkan aplikasi berbasis Elektronik Penindakan Hukum di Jalan Raya yang bernama ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar berharap, aplikasi tersebut dapat mewujudkan tertib lalu lintas di wilayah hukumnya.
Pimpinan DPR Apresiasi Polri, Mudik 2026 Lancar dan Terkendali
Korlantas Polri Siapkan One Way KM 390 Batang hingga KM 70 Tol Cikampek
Rekayasa Lalin Situasional, Kakorlantas: Arus Balik Lebaran Tetap Lancar
Keyword : Polda DIY Tilang ETLE Lalu Lintas