Kamis, 13/08/2020 13:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hari ini, Kamis (13/8/2020), Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin resmi bebas murni.
"Iya betul (Nazaruddin bebas murni)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Rika menuturkan, Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani masa bimbingannya pada Kamis hari ini.
Nazaruddin sebelumnya sudah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2020, karena memperoleh cuti menjelang bebas selama dua bulan.
Rusia Serang Tangki Bahan Bakar untuk Pasukan Ukraina
KPK Ungkap Bupati Kuansing Siapkan SGD 46.500 untuk Raja Juli
Legislator PDIP: Bali Bukan Klub Eksklusif, WNA Wajib Hormati Tuan Rumah
"Iya betul, (bebas murni karena) sudah berakhir masa bimbingannya," ujar Rika.
Keyword : M Nazaruddin Bebas