Wakapolri: Tindak Tegas Penyebar Hoax

Rabu, 12/08/2020 16:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah bersama Polri dan TNI serta institusi terkait terus bekerja keras menekan penyebaran Covid-19. Tujuannya agar mempercepat hilangnya virus Corona di Tanah Air dan masyarakat bisa hidup sehat dan menjalankan aktivitas secara normal. Namun sayang, masih ada saja yang melempar kabar hoax terkait Covid-19.

Terkait hal tersebut, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Gatot Eddy Pramono menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menindak tegas penyebar hoax atau berita bohong terkait Covid-19 yang menyesatkan publik.

“Kabar atau berita hoax itu dapat mempengaruhi masyarakat.  Dan berdampak masyarakat bisa mengabaikan protokol Covid-19,” kata Komjen Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

“Kita akan tindak tegas dan tentunya akan dilakukan proses hukum, bahkan yang bersangkutan kita tahan,” sambung Gatot Eddy.

Jenderal bintang tiga ini meminta agar penanganan informasi hoax menjadi perhatian khusus agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang tepat dan akurat serta terukur.

“Kita terus bekerja keras menekan penyebaran Covid. Jangan sampai ada informasi salah ke masyarakat,” ungkap Gatot Eddy.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen