Selasa, 11/08/2020 12:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 soal pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mempengaruhi indenpedensi lembaga antirasuah itu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/8). Menurutnya, KPK akan terus menjaga konsistensi dalam memberangus tindak kejahatan korupsi di tanah air.
"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," kata Nurul.
Gufron meminta publik tidak khawatir soal keseriusan KPK dalam memberantas korupsi. Menurutnya, KPK akan tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum terhadap para koruptor.
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar
Gufron juga menjamin tugas KPK dalam menangani perkara korupsi di Indonesia tak akan kendur. Sebab, semangat pegawai dalam memberantas korupsi sudah mendarah daging.
"Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK," tegas Ghufron.
Dalam PP 41/2020 mengatur pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengurangi ketajaman.
Keyword : Kasus KorupsiKPKPegawai KPKASN